Pasal 43
BAB 6 — KONSULTASI PUBLIK
(1) Unit Pemrakarsa dan/atau Biro menerima dan mengumpulkan aspirasi, masukan, dan/atau tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2). (2) Penerimaan dan pengumpulan aspirasi, masukan, dan/atau tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pelaksanaan konsultasi publik. (3) Aspirasi, masukan, dan/atau tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara lisan dan/atau tertulis sesuai dengan aspirasi atau kepentingannya. (4) Dalam hal konsultasi publik diselenggarakan oleh Unit Pemrakarsa, aspirasi, masukan, dan/atau tanggapan didokumentasikan dan diarsipkan oleh Unit Pemrakarsa. (5) Unit Pemrakarsa menyampaikan
aspirasi, masukan, dan/atau tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Biro. (6) Dalam hal konsultasi publik diselenggarakan oleh Biro, aspirasi, masukan, dan/atau tanggapan didokumentasikan dan diarsipkan oleh Biro.
