PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 44
BAB 6 — KONSULTASI PUBLIK
(1) Unit Pemrakarsa dan/atau Biro mengolah hasil aspirasi, masukan, dan/atau tanggapan yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43. (2) Aspirasi, masukan, dan/atau tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai bahan pertimbangan perbaikan rancangan Peraturan Perundang-undangan.
