Pasal 42
BAB 6 — KONSULTASI PUBLIK
(1) Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Unit Pemrakarsa dan/atau Biro wajib menyelenggarakan konsultasi publik. (2) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjaring aspirasi, masukan, dan/atau tanggapan dari masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap rancangan Peraturan Perundang-undangan. (3) Konsultasi publik dilaksanakan dalam tahap perencanaan, penyusunan, dan pembahasan rancangan Peraturan Perundang-undangan. (4) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. media elektronik; dan/atau b. media nonelektronik. (5) Konsultasi publik yang dilakukan dengan penyebarluasan rancangan Peraturan Perundang- undangan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dapat dilakukan melalui sistem informasi atau website resmi Kementerian. (6) Konsultasi publik yang dilakukan melalui media nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dilakukan secara daring dan/atau luring melalui:
a. seminar; b. fokus grup diskusi; c. lokakarya; d. sosialisasi; dan/atau e. media diskusi lain.
