Pasal 41
BAB 5 — PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Dalam hal Menteri ditunjuk untuk mewakili PRESIDEN dalam pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri menugaskan pimpinan unit kerja eselon I terkait bersama Sekretaris Kementerian melakukan pembahasan untuk menyiapkan: a. pandangan dan pendapat PRESIDEN; dan b. daftar inventarisasi masalah. (2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan: a. kementerian/lembaga terkait; dan/atau b. akademisi atau praktisi. (3) Pembahasan untuk menyiapkan daftar inventarisasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dipimpin oleh pimpinan unit kerja eselon I terkait, staf ahli menteri, Kepala Biro, atau pimpinan satuan kerja lain yang ditunjuk. (4) Menteri menyampaikan pandangan dan pendapat PRESIDEN dan daftar inventarisasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal rancangan UNDANG-UNDANG diterima PRESIDEN.
(5) Sekretaris Kementerian melalui Kepala Biro mengoordinasikan penyiapan dan penyampaian pandangan dan pendapat
dan daftar inventarisasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Proses penyusunan dan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
