Pasal 36
BAB 4 — PENYUSUNAN
(1) Dalam hal rancangan Peraturan Menteri sudah selesai dilakukan pembahasan, Biro mengoordinasikan pengajuan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (2) Sekretaris Kementerian menyampaikan surat permohonan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Menteri kepada pejabat setingkat eselon I yang membidangi Peraturan Perundang-undangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (3) Surat permohonan pengharmonisasian pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan rancangan Peraturan Menteri dan dokumen kelengkapan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(4) Tata cara pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Menteri dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
