PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 35
BAB 4 — PENYUSUNAN
(1) Sekretaris Kementerian melalui Kepala Biro melakukan pembahasan rancangan Peraturan Menteri yang
disampaikan oleh tim Perumus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34. (2) Dalam melakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro mengikutsertakan paling sedikit: a. unit kerja terkait di lingkungan Kementerian; b. perancang Peraturan Perundang-undangan; dan c. pejabat fungsional lain terkait. (3) Dalam melakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro dapat mengikutsertakan: a. kementerian/lembaga terkait; dan/atau b. akademisi atau praktisi.
