Pasal 37
BAB 4 — PENYUSUNAN
(1) Dalam hal rancangan Peraturan Menteri memenuhi kriteria rancangan Peraturan Menteri yang wajib mendapatkan persetujuan PRESIDEN, Menteri menyampaikan surat permohonan persetujuan rancangan Peraturan Menteri kepada PRESIDEN dengan melampirkan dokumen kelengkapan. (2) Kriteria rancangan Peraturan Menteri yang wajib mendapatkan persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. berdampak luas bagi kehidupan masyarakat; b. bersifat strategis, yaitu berpengaruh pada program prioritas PRESIDEN, target Pemerintah yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah, pertahanan dan keamanan, serta keuangan negara; dan/atau c. lintas sektor atau lintas kementerian/lembaga. (3) Dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. naskah penjelasan urgensi dan pokok pengaturan; b. naskah rancangan Peraturan Menteri hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan c. surat keterangan telah selesainya pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
