PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 33
BAB 4 — PENYUSUNAN
(1) Dalam penyusunan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Sekretaris Kementerian membentuk tim perumus. (2) Tim perumus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. pejabat struktural pada Unit Pemrakarsa sebagai ketua tim; b. pejabat struktural pada unit kerja terkait atau BLU; c. perancang Peraturan Perundang-undangan; dan d. pejabat fungsional lain terkait. (3) Tim perumus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penyusunan rancangan Peraturan Menteri berdasarkan hasil kajian dalam naskah urgensi. (4) Dalam hal diperlukan, tim perumus dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait, pemangku kepentingan, peneliti, akademisi, dan/atau tenaga ahli.
