PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 32
BAB 4 — PENYUSUNAN
(1) Penyusunan rancangan Peraturan Menteri dilakukan berdasarkan: a. Program Legislasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian; atau b. persetujuan dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. (2) penyusunan rancangan Peraturan Menteri didahului dengan penyusunan naskah urgensi yang memuat: a. pendahuluan yang memuat:
latar belakang;
identifikasi masalah;
tujuan dan kegunaan; dan
metode. b. evaluasi dan analisis Peraturan Perundang- undangan terkait; c. landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis; d. jangkauan, arah pengaturan, dan ruang lingkup materi muatan Peraturan Menteri, yang memuat:
sasaran;
jangkauan dan arah pengaturan; dan
ruang lingkup materi muatan Peraturan Menteri e. penutup.
