PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 25
BAB 4 — PENYUSUNAN
(1) Dalam hal penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG dilaksanakan di luar Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Unit Pemrakarsa menyiapkan surat permohonan izin prakarsa. (2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai penjelasan mengenai konsepsi pengaturan rancangan UNDANG-UNDANG, yang meliputi: a. urgensi dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang ingin diwujudkan; c. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan d. jangkauan serta arah pengaturan. (3) Sekretaris Kementerian melalui Kepala Biro mengoordinasikan penyampaian surat permohonan izin prakarsa kepada
melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
