Pasal 26
BAB 4 — PENYUSUNAN
(1) Dalam hal
menyetujui izin prakarsa penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas, Kepala Biro mengoordinasikan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG. (2) Ketentuan mengenai tata cara penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 24 berlaku secara mutatis mutandis dalam proses penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG di luar prolegnas. (3) Selain lampiran dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), usulan rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dengan melampirkan dokumen kesiapan teknis yang meliputi: a. izin prakarsa dari PRESIDEN; b. surat keterangan penyelarasan Naskah Akademik
dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; c. surat keterangan telah selesai pelaksanaan rapat panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian; dan d. surat keterangan telah selesai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG.
