PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 24
BAB 4 — PENYUSUNAN
(1) Menteri menyampaikan Naskah Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk dilakukan penyelarasan Naskah Akademik. (2) Dalam hal berdasarkan hasil penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat catatan, masukan, atau saran, tim penyusun Naskah Akademik melakukan penyempurnaan terhadap Naskah Akademik.
