PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 20
BAB 4 — PENYUSUNAN
(1) Dalam pembentukan tim panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), Sekretaris Kementerian menyampaikan surat permohonan usulan nama kepada unit kerja eselon I terkait. (2) Terhadap surat permohonan usulan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit kerja eselon I terkait menyampaikan nama pejabat yang ditunjuk sebagai anggota tim dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari.
