Pasal 19
BAB 4 — PENYUSUNAN
(1) Menteri membentuk tim panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG. (2) Susunan tim panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. pengarah; b. ketua; c. sekretaris; dan d. anggota. (3) Menteri, Wakil Menteri, dan Sekretaris Kementerian bertindak sebagai pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. (4) Pimpinan Unit Pemrakarsa bertindak sebagai ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (5) Kepala Biro bertindak sebagai sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c. (6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berasal dari: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; c. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau lembaga lain yang terkait dengan subtansi yang diatur dalam rancangan UNDANG-UNDANG; d. perancang Peraturan Perundang-undangan Kementerian; dan
e. pejabat fungsional lain terkait. (7) Selain keanggotaan tim panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian, Kementerian dapat mengikutsertakan ahli hukum, praktisi, dan/atau akademisi yang terkait dengan materi rancangan UNDANG-UNDANG. (8) Untuk mendukung pelaksanaan pembahasan antarkementerian dan/atau antarnonkementerian, selain susunan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit Pemrakarsa dapat membentuk tim sekretariat. (9) Tim sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bertugas membuat dokumentasi dan notula penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG serta tugas lain sesuai dengan kebutuhan.
