PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 17
BAB 4 — PENYUSUNAN
(1) Menteri membentuk tim perumus rancangan UNDANG-UNDANG. (2) Tim perumus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. pejabat struktural pada Unit Pemrakarsa; b. pejabat struktural pada unit kerja terkait atau BLU; c. perancang Peraturan Perundang-undangan; d. peneliti; e. tenaga ahli; dan f. pejabat fungsional lain terkait. (3) Tim perumus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG berdasarkan hasil kajian dalam Naskah Akademik.
