PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 16
BAB 4 — PENYUSUNAN
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG harus disertai dengan Naskah Akademik yang disusun sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Menteri membentuk tim penyusun Naskah Akademik yang paling sedikit terdiri atas unsur: a. pejabat struktural Unit Pemrakarsa; b. pejabat struktural pada unit kerja terkait atau BLU; c. perancang Peraturan Perundang-undangan; d. peneliti; e. tenaga ahli; f. pegawai atau pejabat lintas sektor; dan g. pejabat fungsional lain terkait. (3) Dalam menyusun Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
