PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 15
BAB 4 — PENYUSUNAN
(1) Penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG dilakukan berdasarkan Prolegnas.
(2) Penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
