PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 14
BAB 4 — PENYUSUNAN
Perumusan rancangan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kementerian dilakukan oleh Unit Pemrakarsa dengan mengikutsertakan Biro.
