Pasal 12
BAB 3 — PERENCANAAN
(1) Dalam kondisi tertentu, deputi, kepala biro, dan inspektur dapat mengajukan penyusunan Peraturan Perundang-undangan di luar daftar Program Legislasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; b. perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau setingkat; c. akibat putusan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi; dan/atau d. kebijakan prioritas Pemerintah. (3) Ketentuan mengenai perencanaan penyusunan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8 berlaku secara mutatis mutandis dalam proses pengajuan penyusunan
Peraturan Perundang-undangan diluar Program Legislasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian. (4) Pengajuan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan secara tertulis kepada Menteri melalui surat yang ditandatangani oleh pejabat eselon I yang menyampaikan usulan rancangan Peraturan Perundang-undangan dengan tembusan kepada Sekretaris Kementerian. (5) Kepala biro dan/atau inspektur dapat menyampaikan usulan rancangan Peraturan Perundang-undangan secara tertulis kepada Menteri melalui surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian.
