PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 11
BAB 3 — PERENCANAAN
Program Legislasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 menjadi dasar pengajuan ke dalam Prolegnas, program penyusunan PERATURAN PEMERINTAH, program penyusunan Peraturan PRESIDEN, dan program penyusunan Peraturan Menteri.
