PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 10
BAB 3 — PERENCANAAN
(1) Daftar rancangan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan sebagai Program Legislasi Peraturan Perundang- undangan Kementerian oleh Menteri. (2) Program Legislasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat minggu ketiga bulan November tahun anggaran berjalan.
