PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 9
BAB 3 — PERENCANAAN
(1) Hasil uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a menjadi dasar dalam usulan daftar rancangan Peraturan Perundang-undangan. (2) Sekretaris Kementerian menyampaikan usulan daftar rancangan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
