PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN, PENETAPAN, DAN PEMBINAAN KOMPONEN CADANGAN
Pasal 29
BAB 2 — PEMBENTUKAN KOMPONEN CADANGAN
(1) Pelatihan dasar kemiliteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan. (2) Pelatihan Dasar Kemiliteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pedoman pelatihan dasar kemiliteran. (3) Ketentuan mengenai pedoman pelatihan dasar kemiliteran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
