PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN, PENETAPAN, DAN PEMBINAAN KOMPONEN CADANGAN
Pasal 28
BAB 2 — PEMBENTUKAN KOMPONEN CADANGAN
Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan pelatihan dasar kemiliteran.
