Pasal 27
BAB 2 — PEMBENTUKAN KOMPONEN CADANGAN
(1) Calon Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dilakukan pemanggilan untuk mengikuti Pelatihan dasar kemiliteran oleh direktorat jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang potensi pertahanan. (2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui media elektronik. (3) Dalam hal calon Komponen Cadangan bekerja pada kementerian/lembaga/badan swasta pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui surat pemanggilan. (4) Surat pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan kepada pimpinan kementerian/ lembaga/badan swasta.
(5) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikoordinasikan kepada Komando Utama TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
