Pasal 26
BAB 2 — PEMBENTUKAN KOMPONEN CADANGAN
(1) Pelatihan dasar kemiliteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan pelatihan sikap perilaku, pengetahuan dan keterampilan, dan jasmani militer tingkat dasar terhadap calon Komponen Cadangan yang telah lulus seleksi kompetensi. (2) Pelatihan dasar kemiliteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Komando Daerah Militer, Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut, dan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Udara. (3) Pelatihan dasar kemiliteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada: a. lembaga pendidikan pada TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara; atau b. kesatuan TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
