PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN, PENETAPAN, DAN PEMBINAAN KOMPONEN CADANGAN
Pasal 30
BAB 2 — PEMBENTUKAN KOMPONEN CADANGAN
Calon Komponen Cadangan dinyatakan lulus pelatihan dasar kemiliteran oleh pimpinan Komando Daerah Militer, Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut, dan Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Udara pada akhir pelatihan dasar kemiliteran.
