Pasal 17
BAB 2 — PEMBENTUKAN KOMPONEN CADANGAN
(1) Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan oleh panitia seleksi terdiri atas: a. panitia seleksi pusat; dan b. panitia seleksi daerah. (2) Panitia seleksi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas unsur: a. Kementerian Pertahanan: b. Kementerian Dalam Negeri; c. Markas Besar TNI; dan d. Markas Besar TNI Angkatan Darat, Markas Besar TNI Angkatan Laut, dan Markas Besar TNI Angkatan Udara. (3) Panitia seleksi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas unsur: a. Komando Utama Pembinaan TNI; b. Badan Pelaksana Pusat Mabes TNI Angkatan Darat, Mabes TNI Angkatan Laut, atau Mabes TNI Angkatan Udara ; c. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan d. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. (4) Panitia seleksi daerah dari unsur Komando Utama Pembinaan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit terdiri atas satuan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang: a. kesehatan; b. jasmani; c. penelitian personel; dan/atau d. administrasi personel. (5) Panitia seleksi daerah dari unsur Badan Pelaksana Pusat Mabes TNI Angkatan Darat, Mabes TNI Angkatan Laut, atau Mabes TNI Angkatan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dari satuan yang memiliki tugas dan fungsi dibidang psikologi. (6) Panitia seleksi pusat dan panitia seleksi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
