PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN, PENETAPAN, DAN PEMBINAAN KOMPONEN CADANGAN
Pasal 16
BAB 2 — PEMBENTUKAN KOMPONEN CADANGAN
(1) Seleksi pembentukan calon Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pemilihan calon Komponen Cadangan yang akan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran. (2) Seleksi pembentukan calon Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. seleksi administratif; dan a. seleksi kompetensi. (3) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara bertahap.
