Pasal 18
BAB 2 — PEMBENTUKAN KOMPONEN CADANGAN
Panitia seleksi pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) memiliki tugas paling sedikit: a. memantau pelaksanaan kegiatan seleksi calon Komponen Cadangan oleh panitia seleksi daerah; b. menerima laporan pelaksanaan seleksi calon Komponen Cadangan dari panitia seleksi daerah; c. menerima data calon Komponen Cadangan yang lulus atau tidak lulus dalam seleksi administratif dan seleksi kompetensi dari panitia seleksi daerah; d. melaporkan pelaksanaan kegiatan seleksi kepada direktorat jenderal yang mempunyai tugas dan fugsi di bidang potensi pertahanan; dan e. mengusulkan kerjasama dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pendaftaran kepada direktorat jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang potensi pertahanan.
