PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KESYAHBANDARAN DI PELABUHAN PERIKANAN
Pasal 30
BAB 4 — PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG
(1) Syahbandar di pelabuhan perikanan memeriksa sertifikat ikan hasil tangkapan setelah kapal perikanan melakukan pembongkaran ikan hasil tangkapan. (2) Sertifikat ikan hasil tangkapan merupakan surat yang menyatakan asal usul ikan dari kepala pelabuhan perikanan. (3) Pemeriksaan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara melihat keaslian dan keabsahan sertifikat ikan hasil tangkapan dengan dokumen yang dinotifikasi ke negara tujuan.
