PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KESYAHBANDARAN DI PELABUHAN PERIKANAN
Pasal 29
BAB 4 — PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG
(1) Kapal perikanan yang akan meninggalkan pelabuhan perikanan, harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan pengawakan kapal perikanan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Syahbandar di pelabuhan perikanan memeriksa persyaratan pengawakan kapal perikanan dengan memeriksa kesesuaian antara nakhoda dan ABK dengan: a. dokumen identitas pelaut kapal perikanan; b. sertifikasi kompetensi nakhoda dan ABK; dan c. daftar nakhoda dan ABK.
