PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KESYAHBANDARAN DI PELABUHAN PERIKANAN
Pasal 31
BAB 5 — IDENTITAS, SARANA, DAN PRASARANA FUNGSIONAL
(1) Syahbandar di pelabuhan perikanan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dilengkapi dengan identitas yang meliputi: a. pakaian seragam Syahbandar di pelabuhan perikanan; dan b. atribut kesyahbandaran antara lain berupa lencana, topi, emblim pelabuhan, tanda pangkat, wing, papan nama, dan lambang. (2) Ketentuan tentang identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
