PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2008 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER GIGI DAN...
Pasal 20
BAB 7 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Usul penetapan angka kredit Dokter Gigi bagi PNS Dephan diajukan oleh : a. Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan untuk Dokter Gigi Utama; dan b. Pejabat Eselon I atau II di lingkungan Departemen Pertahanan kepada Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan (u.p. Kepala Biro Kepegawaian Setjen Dephan) untuk Dokter Gigi Madya; (2) Mekanisme pengusulan angka kredit jabatan fungsional Dokter Gigi di lingkungan TNI diatur lebih lanjut oleh Mabes TNI dan masing-masing Angkatan.
