PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2008 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER GIGI DAN...
Pasal 21
BAB 7 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan/pangkat Dokter Gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (2) Terhadap keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, tidak dapat diajukan keberatan oleh Dokter Gigi yang bersangkutan.
