Pasal 19
BAB 7 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit bagi PNS Dephan untuk jabatan fungsional Dokter Gigi jenjang: a. utama adalah Menteri Kesehatan; b. madya adalah Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan; dan
c. pertama sampai muda adalah Satuan Kerja Koordinator Pelaksana pada masing masing unit organisasi. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Pejabat lain yang ditunjuk sesuai ketentuan yang berlaku. (3) Dalam hal Satuan Kerja Koordinator pada Mabes TNI atau Angkatan belum ditetapkan, maka penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. dapat ditetapkan oleh Satuan Kerja Koordinator Pelaksana unit organisasi Dephan.
