PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI...
Pasal 28
BAB 6 — TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN INTERN
(1) Auditor dan/atau pejabat yang ditunjuk oleh Inspektur Jenderal yang melakukan Pengawasan Intern tidak sesuai Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Auditi yang tidak memberikan akses data dan informasi serta tidak melakukan tindak lanjut hasil Pengawasan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
