PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI...
Pasal 27
BAB 6 — TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN INTERN
(1) Penyelesaian tindak lanjut hasil Pengawasan Intern yang berindikasi menimbulkan kerugian negara dilimpahkan kepada tim penyelesaian kerugian negara Kementerian.
(2) Ketentuan mengenai tim kerugian negara Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan perundang- undangan.
