PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI...
Pasal 26
BAB 6 — TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN INTERN
Rekomendasi hasil Pengawasan Intern yang tidak ditindaklanjuti dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah laporan hasil Pengawasan Intern diterima oleh Auditi, dilakukan Audit dengan tujuan tertentu.
