PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI...
Pasal 18
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERN
(1) Kebijakan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dijabarkan dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT). (2) PKPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rencana Pengawasan, yang berisi informasi tentang Auditi, anggaran biaya, sasaran kegiatan Pengawasan, dan waktu pelaksanaan, serta jumlah personil. (3) PKPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan yang obyek dan waktunya telah mendapat kesepakatan maupun tidak diperlukan kesepakatan dengan APIP lainnya.
