PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI...
Pasal 17
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERN
Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian dilakukan secara: a. terprogram dan berkala; b. sewaktu-waktu sesuai kebutuhan; dan/atau c. terpadu dengan APIP lainnya.
