PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI...
Pasal 19
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERN
(1) Dalam rangka pelaksanaan Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian, Auditor dan/atau pejabat yang ditunjuk oleh Inspektur Jenderal wajib mematuhi kode etik Pengawasan Intern. (2) Ketentuan mengenai kode etik Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Inspektur Jenderal.
