PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI...
Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERN
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d, meliputi: a. Pemantauan tindak lanjut temuan Inspektorat Jenderal; b. Pemantauan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan; c. Pemantauan tindak lanjut temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; d. Pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan; dan e. Pemantauan pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah.
