PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI...
Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERN
Kegiatan pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e antara lain berupa: a. sosialisasi mengenai Pengawasan; b. pembimbingan dan konsultansi; c. pendidikan dan pelatihan Pengawasan; d. pemaparan hasil Pengawasan; dan e. pengelolaan hasil Pengawasan.
