Pasal 40
BAB 3 — REKONSILIASI PENERIMAAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
(1) Berdasarkan rekonsiliasi atas realisasi pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN setiap semester sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Kepala PPKD selaku BUD dan kepala SKPD Dinas Kesehatan melakukan rekonsiliasi data pembayaran Dana Kapitasi JKN kepada FKTP bersama BPJS Kesehatan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah rekonsiliasi atas realisasi pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN setiap semester. (2) Rekonsiliasi data pembayaran Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memvalidasi: a. data jumlah peserta yang terdaftar di FKTP; dan b. kebutuhan pembayaran Dana Kapitasi JKN. (3) Memvalidasi data jumlah peserta yang terdaftar di FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan berdasarkan data peserta yang mendaftar atau didaftarkan pada BPJS Kesehatan yang telah memiliki nomor identitas peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Dalam hal terdapat perubahan data berdasarkan hasil validasi data jumlah peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan penyesuaian data pada bulan berikutnya setelah rekonsiliasi dilaksanakan. (5) Memvalidasi kebutuhan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan berdasarkan data realisasi pembayaran Dana Kapitasi JKN oleh BPJS Kesehatan kepada Bendahara Dana Kapitasi JKN. (6) Dalam hal terdapat selisih kurang atau lebih pembayaran berdasarkan hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diperhitungkan dalam pembayaran Dana Kapitasi JKN pada bulan berikutnya setelah rekonsiliasi dilaksanakan.
