Pasal 41
BAB 3 — REKONSILIASI PENERIMAAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
(1) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dimuat dalam berita acara rekonsiliasi. (2) Berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh kepala PPKD selaku BUD, kepala SKPD Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan. (3) Dalam hal hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan rencana pendapatan Dana Kapitasi JKN setiap tahunnya berdasarkan alokasi penyaluran Dana Kapitasi JKN tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian penganggaran pada APBD. (4) Penyesuaian penganggaran pada APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku mutatis muntandis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (5) Ketentuan mengenai format berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
