PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PENCATATAN PENGESAHAN DANA KAPITASI JAMINAN...
Pasal 39
BAB 2 — PENCATATAN PENGESAHAN DANA KAPITASI
(1) SPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dan berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), sebagai dokumen sumber pencatatan PPK-SKPD dalam menyusun laporan keuangan SKPD Dinas Kesehatan. (2) Dalam hal SPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan aset tetap, aset lainnya dan barang persediaan berdasarkan hasil stock opname akhir tahun, diakui dan dicatat sebagai barang milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
