PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PENCATATAN PENGESAHAN DANA KAPITASI JAMINAN...
Pasal 36
BAB 2 — PENCATATAN PENGESAHAN DANA KAPITASI
(1) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) telah sesuai, PPK-SKPD menyiapkan rancangan SP2B. (2) SP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan oleh PA paling lama 2 (dua) hari terhitung setelah laporan rekapitulasi realisasi pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN setiap triwulan terpenuhi. (3) SP2B yang ditandatangani oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada BUD untuk penerbitan SPB. (4) Ketentuan mengenai format SP2B tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
