Pasal 37
BAB 2 — PENCATATAN PENGESAHAN DANA KAPITASI
(1) BUD meneliti kelengkapan dokumen SP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) yang diajukan oleh PA. (2) Kelengkapan dokumen SP2B yang diajukan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan dokumen: a. laporan rekapitulasi pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN setiap triwulan untuk setiap FKTP; dan b. surat pernyataan tanggung jawab mutlak Dana Kapitasi JKN oleh setiap kepala FKTP. (3) BUD menerbitkan SPB setelah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpenuhi paling lama 2 (dua) hari setelah menerima dokumen secara lengkap. (4) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap, BUD menolak menerbitkan SPB. (5) Penolakan penerbitan SPB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 1 (satu) hari setelah menerima dokumen SP2B dari PA. (6) Ketentuan mengenai format SPB tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
