Pasal 35
BAB 2 — PENCATATAN PENGESAHAN DANA KAPITASI
(1) PPK-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), melakukan verifikasi terhadap rekapitulasi laporan realisasi pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN pada masing-masing FKTP. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk menguji: a. perhitungan laporan realisasi pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN setiap triwulan; b. kesesuaian belanja Dana Kapitasi JKN dengan RKA- FKTP Dana Kapitasi JKN, RKA-SKPD, DPA SKPD, dan informasi pendapatan Dana Kapitasi JKN berupa notifikasi dari BPJS Kesehatan; dan c. surat pernyataan tanggung jawab mutlak Dana Kapitasi JKN oleh kepala FKTP. (3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, PPK-SKPD melalui Bendahara Pengeluaran SKPD mengembalikan laporan rekapitulasi realisasi pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN setiap triwulan kepada kepala FKTP untuk diperbaiki dan/atau dilengkapi. (4) Pengembalian laporan rekapitulasi realisasi pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN setiap triwulan kepada kepala FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 1 (satu) hari setelah diterimanya hasil verifikasi. (5) Perbaikan atas hasil verifikasi oleh kepala FKTP melalui Bendahara Pengeluaran SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 2 (dua) hari setelah menerima pengembalian hasil verifikasi.
